Oleh: Nasiri
Penerbit: Khalista
Harga: Rp. 30.000,-
Pemesanan : 0858 5067 7244 (WA)
Buku ini merupakan hasil analisis isi (content analysis) kitab fiqihZawaj al-Misyar Haqiqatuh wa Hukmuh, karya Sheykh Yusuf al-Qardawi. Tulisan ini disusun untuk menjawab dua pertanyaan: Mengapa fatwa halalnya kawin misyar itu muncul dari sosok al-Qardawi? dan Bagaimanakah analisis hukum Islam terhadap fatwa halalnya praktik kawin misyar seperti yang ada dalam kitab Zawaj al-Misyar Haqiqatuh wa Hukmuh?
Fatwa bolehnya kawin misyar ini menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. Namun, dari hasil analisis penulis menyimpulkan bahwa praktik kawin misyar hukumnya haram. Hal itu dikarenakan kawin misyar itu tidak sesuai dengan tujuan dishari'atkannya perkawinan itu sendiri, Di dalamnya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan sulitnya untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lebih tegasnya lagi, model kawin misyar ini menyerupai praktik prostitusi 'sewa gigolo'.
Buku ini merupakan hasil analisis isi (content analysis) kitab fiqihZawaj al-Misyar Haqiqatuh wa Hukmuh, karya Sheykh Yusuf al-Qardawi. Tulisan ini disusun untuk menjawab dua pertanyaan: Mengapa fatwa halalnya kawin misyar itu muncul dari sosok al-Qardawi? dan Bagaimanakah analisis hukum Islam terhadap fatwa halalnya praktik kawin misyar seperti yang ada dalam kitab Zawaj al-Misyar Haqiqatuh wa Hukmuh?
Fatwa bolehnya kawin misyar ini menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. Namun, dari hasil analisis penulis menyimpulkan bahwa praktik kawin misyar hukumnya haram. Hal itu dikarenakan kawin misyar itu tidak sesuai dengan tujuan dishari'atkannya perkawinan itu sendiri, Di dalamnya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan sulitnya untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Lebih tegasnya lagi, model kawin misyar ini menyerupai praktik prostitusi 'sewa gigolo'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar