Text

Mitra Bacaan Alternatif bagi Anda untuk Menambah Wawasan tentang Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah.
Penerbit Khalista adalah satu-satunya penerbit yang konsen dengan tema Ke-ASWAJA-an.
Contact Person: 085850677244 ( WA ).
Melayani Grosir dan Eceran.

Senin, 30 Agustus 2021

Kyai Masduqi Menjawab ; Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH Ahmad Masduqi Mahfudh (1993-2000)

 


Judul Buku: Kyai Masduqi Menjawab ; Tanya Jawab Hukum Islam Bersama KH Ahmad Masduqi Mahfudh (1993-2000)

Penulis: Tim MD Nuha 17

Penerbit: Khalista

Tebal: 584 hlm Hard Cover

Ukuran: 16,5 x 24 cm

Harga: Rp. 125.000,-

Pemesanan : 0858 5067 7244 (WA)


Deskripsi

Buku ini mendokumentasikan lebih dari 900 tanya jawab hukum Islam dalam rentang 1993-2000. Kendati dalam penyajiannya diurutkan per tahun, pembaca bisa mencari konten yang dikehendaki di bagian akhir buku yang dikelompokkan secara tematik meliputi;

1. Aqidah,

2. Tasawuf dan Akhlak,

3. Seputar Madzhab,

4. Fiqh Thaharah,

5. Fiqh Shalat,

6. Fiqh Jenazah,

7. Fiqh Zakat-Pajak dan Seputarnya,

8. Fiqh Puasa,

9. Fiqh Haji,

10. Fiqh Munakahat,

11. Fiqh Mawarits,

12. Fiqh Muamalat,

13. Fiqh Wakaf,

14. Fiqh Qurban dan Makanan-Minuman,

15. Fiqh Pendidikan,

16. Fiqh Medis,

17. Fiqh Aurat, Busana, dan Perhiasan,

18. Fiqh Seni-Budaya dan Olahraga,

19. Fiqh Organisasi,

20. Fiqh Jinayat,

21. Fiqh Siyasah,

22. Doa, Amaliyah, dan Tradisi,

23. Al-Quran dan Tafsir,

24. Masaail Syatta.

Sebagai Rais Syuriah PWNU Jawa Timur kala itu, tentu KH. Achmad Masduqi Mahfudh sangat memahami metode dalam menjawab persoalan yang diajukan, dimana metode tersebut sejalan dengan semangat fiqh sesuai terminologinya, al-Ilmu bi al-ahkam al-syariyyah al-amaliyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah. Secara garis besar sebagaimana metode yang biasa digunakan para ulama dalam ber-istinbath-, dalam buku ini Kyai Masduqi menggunakan tiga metode istinbath al-ahkam. 1) Metode tekstual (qauly) yakni merujuk langsung pada qaul para mujtahid baik mujathid mutlak maupun muntashib. 2) Metode analogis (ilhaq) yakni menentukan hukum suatu perkara yang belum ada nashnya berdasarkan hukum perkara lain yang ada nashnya. 3) Metodemanhajiyakni dengan dilandaskan pada kaidah-kaidah ushuliyyah dan kaidah-kaidah fiqhiyyah. Melalui ketiga metode inilah, jawaban yang dirumuskan sangat mungkin bersifatapplicabledan kontekstual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar